skip to main content

PERKEMBANGAN ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK DI KECAMATAN GRINGSING UNTUK MENINGKATKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

*Aju Putrijanti scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Ayunda Novia Jasnasari  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa adalah bagian dari penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan, sehingga harus memperhatikan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan, sebagai undang-undang payung penyelenggaraan administrasi pemerintahan di Indonesia. Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai dasar penyelenggaraan administrasi pemerintahan, yang asas-asasnya saling berhubungan dan bertujuan untuk melaksanakan pemerintahan yang baik. Kepala Desa dan perangkat desa harus memiliki pemahaman yang baik dan benar tentang AUPB agar dapat melaksanakan pembangunan desa dengan lancar dan tidak terkait perkara hukum. Sosialisasi mengenai perkembangan AUPB dilakukan dengan menjelaskan mengenai AUPB serta diskusi aktif dengan peserta, dilakukan pula praktek penggunaan website desa untuk mempermudah warga mengetahui perkembangan desa. Masyarakat desa memiliki hak dan kewajiban yang seimbang untuk mengetahui rencana pembangunan desa, hal ini juga bertujuan sebagai bentuk pengawasan aktif oleh warga terhadap kinerja Kepala Desa dan perangkat desa. Asas keterbukaan, kepentingan umum, pelayanan yang baik adalah bagian dari AUPB yang harus dilaksanakan dengan cermat oleh aparat pemerintahan desa, di samping asas yang lain. Pemerintahan desa harus menyelenggarakan pemerintahan desa berdasar asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang berbeda dengan AUPB, namun demikian merupakan bagian dari administrasi pemerintahan.
Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.