BibTex Citation Data :
@article{Pasopati4991, author = {Nurhadi Bashit and Yudo Prasetyo and Hana Firdaus and Fauzi Amarrohman}, title = {Penetapan Batas Desa Secara Kartometrik Menggunakan Citra QuickBird}, journal = {Jurnal Pasopati}, volume = {1}, number = {1}, year = {2019}, keywords = {}, abstract = { Batas wilayah merupakan suatu hal yang sangat penting guna untuk mengoptimalkan kewenangan suatu daerah. Batas wilayah mengalami permasalahan hingga batas antar desa yang saling tumpang tindih antara satu desa dengan desa yang lain. Batas wilayah desa yang sudah ditetapkan dengan baik akan memudahkan pemerintah desa dalam menjalankan kewenangan desa dalam melakukan penataan desa. Desa harus memiliki batas wilayah dan kewenangan desa sehingga adanya kewenangan tanpa batas wilayah akan menyebabkan banyak permasalahan. Penegasan batas wilayah desa menjadi sangat penting dalam menerapkan pembangunan desa berbasis asset desa sebagai modal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Penegasan batas wilayah dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pembentukan Daerah yang diperjelas dalam peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 76 Tahun 2012. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa penegasan batas wiyalah dapat ditentukan menggunakan metode kartometrik. Metode kartometrik menghasilkan perundingan antara kedua wilayah yang saling berbatasan yang dituangkan menjadi titik-titik diatas peta kerja yang akan menjadikan batas definitif. Metode kartometrik dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 76 Tahun 2012 yang menyatakan cara penegasan batas wilayah. Penegasan batas menggunakan metode kartometrik memiliki keunggulan seperti tanpa melakukan survei langsung dilapangan karena penentuan batas wilayah hanya hasil perundingan diatas peta kerja. Penegasan batas wilayah menggunakan metode kartometrik dengan memanfaatkan citra satelit resolusi tinggi diharapkan mampu memberikan hasil penentuan batas yang tidak kalah baik dengan survei secara terestris. }, issn = {2685-886X}, doi = {10.14710/pasopati.2019.4991}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/pasopati/article/view/4991} }
Refworks Citation Data :
Batas wilayah merupakan suatu hal yang sangat penting guna untuk mengoptimalkan kewenangan suatu daerah. Batas wilayah mengalami permasalahan hingga batas antar desa yang saling tumpang tindih antara satu desa dengan desa yang lain. Batas wilayah desa yang sudah ditetapkan dengan baik akan memudahkan pemerintah desa dalam menjalankan kewenangan desa dalam melakukan penataan desa. Desa harus memiliki batas wilayah dan kewenangan desa sehingga adanya kewenangan tanpa batas wilayah akan menyebabkan banyak permasalahan. Penegasan batas wilayah desa menjadi sangat penting dalam menerapkan pembangunan desa berbasis asset desa sebagai modal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Penegasan batas wilayah dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pembentukan Daerah yang diperjelas dalam peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 76 Tahun 2012. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa penegasan batas wiyalah dapat ditentukan menggunakan metode kartometrik. Metode kartometrik menghasilkan perundingan antara kedua wilayah yang saling berbatasan yang dituangkan menjadi titik-titik diatas peta kerja yang akan menjadikan batas definitif. Metode kartometrik dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 76 Tahun 2012 yang menyatakan cara penegasan batas wilayah. Penegasan batas menggunakan metode kartometrik memiliki keunggulan seperti tanpa melakukan survei langsung dilapangan karena penentuan batas wilayah hanya hasil perundingan diatas peta kerja. Penegasan batas wilayah menggunakan metode kartometrik dengan memanfaatkan citra satelit resolusi tinggi diharapkan mampu memberikan hasil penentuan batas yang tidak kalah baik dengan survei secara terestris.
Article Metrics:
Last update: