skip to main content

Penetapan Batas Desa Secara Kartometrik Menggunakan Citra QuickBird

*Nurhadi Bashit scopus  -  Departemen Teknik Geodesi, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Indonesia
Yudo Prasetyo  -  Departemen Teknik Geodesi, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Indonesia
Hana Sugiastu Firdaus  -  Departemen Teknik Geodesi, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Indonesia
Fauzi Janu Amarrohman  -  Departemen Teknik Geodesi, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Batas wilayah merupakan suatu hal yang sangat penting guna untuk mengoptimalkan kewenangan suatu daerah. Batas wilayah mengalami permasalahan hingga batas antar desa yang saling tumpang tindih antara satu desa dengan desa yang lain. Batas wilayah desa yang sudah ditetapkan dengan baik akan memudahkan pemerintah desa dalam menjalankan kewenangan desa dalam melakukan penataan desa. Desa harus memiliki batas wilayah dan kewenangan desa sehingga adanya kewenangan tanpa batas wilayah akan menyebabkan banyak permasalahan. Penegasan batas wilayah desa menjadi sangat penting dalam menerapkan pembangunan desa berbasis asset desa sebagai modal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Penegasan batas wilayah dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pembentukan Daerah yang diperjelas dalam peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 76 Tahun 2012. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa penegasan batas wiyalah dapat ditentukan menggunakan metode kartometrik. Metode kartometrik menghasilkan perundingan antara kedua wilayah yang saling berbatasan yang dituangkan menjadi titik-titik diatas peta kerja yang akan menjadikan batas definitif. Metode kartometrik dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 76 Tahun 2012 yang menyatakan cara penegasan batas wilayah. Penegasan batas menggunakan metode kartometrik memiliki keunggulan seperti tanpa melakukan survei langsung dilapangan karena penentuan batas wilayah hanya hasil perundingan diatas peta kerja. Penegasan batas wilayah menggunakan metode kartometrik dengan memanfaatkan citra satelit resolusi tinggi diharapkan mampu memberikan hasil penentuan batas yang tidak kalah baik dengan survei secara terestris.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Lillesand, T. M., Kiefer, R.W., dan Chipman, J.W., (2004), Remote Sensing and Image Interpretation, USA, John Wiley and Sons
  2. Pemerintah Indonesia. 2012. Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1252. Jakarta : Mendagri
  3. Pemerintah Indonesia. 2017. Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155. Jakarta : Mendagri
  4. Peraturan Pemerintah. 1997. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 96. Jakarta:Sektretariat Negara
  5. Peraturan Pemerintah. 2011. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 96. Jakarta:Sekretariat Negara
  6. Peraturan Pemerintah 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7. Jakarta: Kemenkumham
  7. Prahasta, Eddy. 2006. Sistem Informasi Geografis:Membangun Aplikasi Web-Base GIS dengan MapServer. Bandung: Informatika

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.