skip to main content

PENDAMPINGAN PELAKU USAHA MAKANAN DAN MINUMAN DI KECAMATAN CAWAS KABUPATEN KLATEN UNTUK MENDAPATKAN NOMOR INDUK BERUSAHA, PIRT, DAN SERTIFIKASI HALAL

*Sunarno Sunarno  -  Prodi Biologi, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Diponegoro, Indonesia
Hermin Werdiningsih  -  Prodi Teknik Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Indonesia
Amni Zakarsyi Rahman  -  Prodi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro, Indonesia
Ari Wibawa Budi Santosa  -  Prodi Teknik Perkapalan, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Pelaku usaha makanan dan minuman di wilayah kecamatan Cawas kabupaten Klaten memiliki tradisi hidup mandiri dalam mencukupi kebutuhan hidupnya. Kecamatan Cawas memiliki jumlah pelaku usaha di bidang makanan dan minuman yang banyak dan beragam serta letak wilayah yang strategis, yaitu berada di jalur lintas perbatasan provinsi Jawa Tengah menjadi wilayah penghubung antara kabupaten Klaten dengan  kabupaten Sukoharjo, Wonogiri, dan Gunungkidul. Berbagai potensi pelaku usaha tersebut belum diikuti kesadaran untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat ijin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), dan sertifikat halal. Berbagai permasalahan tersebut berakibat pada kesulitan pelaku usaha untuk mendapatkan permodalan dari bank, pemasaran, perluasan konsumen, peningkatan kapasitas produksi, dan pendapatan. Berdasarkan kondisi tersebut dilakukan kegiatan pengabdian masyarakat yang bertujuan memberi pendampingan dan pemberdayaan pelaku usaha makanan jajanan tentang proses dan prosedur dalam mendpatkan NIB, PIRT, dan sertifikat halal melalui program interaksi dosen, mahasiswa, dan mitra. Pelatihan, pendampingan, dan pemberdayaan selama berlangsungnya kegiatan Kuliah Kerja Nyata menjadi solusi tepat yang dapat mendukung peningkatan kesadaran dan partisipasi pelaku usaha sebagai bagian dari upaya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatan kualitas layanan dan menjamin kualitas serta kehalalan produk yang dijual. Kegiatan pengabdian yang dilakukan meliputi pelatihan dan pendampingan tentang proses dan prosedur untuk mendapat NIB, PIRT, dan sertifikat halal diikuti penyiapan dokumen-dokumen yang diperlukan. Hasil dari kegiatan ini adalah pengetahuan, wawasan, pemahaman tentang dokumen, proses dan prosedur untuk  mendapatkan NIB, PIRT dan sertifikat halal semakin meningkat dan tumbuh keinginan untuk segera ditindaklanjuti. Peningkatan kesadaran dan ketrampilan dalam mengurus dokumen sertifikat usaha tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas produk makanan dan minuman, pemasaran, memberi jaminan keamanan dan kehalalan produk sehingga akan mendorong pertumbuhan ekonomi bagi pelaku usaha di wilayah kecamatan Cawas kabupaten Klaten

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Research Instrument
Untitled
Subject
Type Research Instrument
  Download (2MB)    Indexing metadata

Article Metrics:

  1. Anonim. 2024. Profil Kecamatan Cawas Klaten. Diakses pada tanggal 26 Februari 2024 melalui website https://cawas.klaten.go.id/profil-kecamatan
  2. BPJPH. 2018. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta
  3. BPJPH. 2024. Alur Sertifikasi Halal Melalui Self Declare. Diakses pada tanggal 26 Februari 2024 melalui https://kemenag.go.id/nasional/ini-syarat-daftar-sertifikasi-halal-gratis-kategori-quotself-declarequot-4b6skv
  4. LPPM Undip. 2020. Rencana Induk Penelitian dan Inovasi Universitas Diponegoro 2020-2024. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Diponegoro, Semarang
  5. Pusdiklat Kemenag RIa. 2018. Pengetahuan Titik Kritis Bahan. Pelatihan calon Auditor Halal, Pusdiklat Kementerian Agama Republik Indonesia, Tangerang
  6. Pusdiklat Kemenag RIb. 2018. Alur Proses Sertifikasi Halal. Pelatihan calon Auditor Halal, Pusdiklat Kementerian Agama Republik Indonesia, Tangerang

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.