skip to main content

PENGELOLAAN SAMPAH DALAM PERUMAHAN MBR TERPADU MENGGUNAKAN TPS 3R DI DESA BRANJANG, KECAMATAN UNGARAN BARAT

*Asnawi Manaf  -  Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Indonesia
Hadi Wahyono  -  Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Indonesia
Sunarti Sunarti  -  Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Indonesia
Mardwi Rahdriawan  -  Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Indonesia
Hasbi Kurniawan  -  Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Pengelolaan sampah menjadi suatu permasalahan yang serius di Kabupaten Semarang. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti pertambahan jumlah penduduk di suatu wilayah yang berbanding lurus dengan meningkatnya jumlah sampah yang dihasilkan; perilaku masyarakat membuang sampah sembarangan yang seakan-akan sudah menjadi budaya; serta kurangnya kapasitas masyarakat dan stakeholder terkait dalam melakukan pengelolaan sampah yang baik dan benar. Desa Branjang menjadi salah satu desa di Kabupaten Semarang yang masih belum optimal dalam upaya pengelolaan sampah. Elemen prasarana persampahannya pun masih minim. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kemudian dilakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Branjang untuk membantu mengarahkan serta memberikan wawasan bahwasannya sampah bukanlah semata-mata barang yang sudah tidak berguna, akan tetapi sampah juga bisa memiliki nilai ekonomis apabila dilakukan pengelolaan terlebih dahulu. Dari hasil kegiatan diperoleh sebuah rencana pengelolaan persampahan yang terpadu, dengan teknis pewadahan menggunakan tong sampah berkapasitas 60 L, teknis pengangkutan menggunakan motor dengan bak terbuka berkapasitas 2 m3, penyediaan TPS 3R sebagai sarana pengumpulan sampah, serta bank sampah yang akan mengelola sampah anorganik agar menjadi barang yang memiliki nilai ekonomis. Adapun tarif retribusi yang dikenakan untuk setiap rumah sebanyak Rp 10.824, sedangkan untuk setiap kantor Rp 12.530. Melalui upaya pengelolaan sampah terpadu menggunakan TPS 3R di Desa Branjang diharapkan dapat membantu mengurangi penumpukan sampah yang terjadi di TPA, selain itu juga dapat memberikan dampak positif seperti membantu meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Branjang.
Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Badan Standar Nasional. (2002). SNI 19-2454-2002 tentang Tata Cara Teknik Operasional Pengelolaan Sampah Perkotaan
  2. Badan Standar Nasional. (2008). SNI 3242-2008 tentang Pengelolaan Sampah di Permukiman
  3. Repubik Indonesia. (2013). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
  4. Rossa, Angga. (2021). “Pengelolaan Sampah Di Kabupaten Semarang Capai Level Kritis” https://jateng.inews.id/berita/pengelolaan-sampah-di-kabupaten-semarang-capai-level-kritis, diakses pada 19 Mei 2021

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.