skip to main content

MEMPERKUAT TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA, MENGEFEKTIFKAN DANA DESA

*Laila Kholid Alfirdaus  -  , Indonesia
Teguh Yuwono  -  , Indonesia
Wijayanto Wijayanto  -  , Indonesia
Dzunuwanus Ghulam Manar  -  , Indonesia
Open Access Copyright 2020 Jurnal Pengabdian Vokasi

Citation Format:
Abstract

Sejak Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa diundangkan, kewenangan desa makin menguat sehingga inisiatif desa untuk membangun dan memberdayakan masyarakat semakin memperoleh ruang yang luas. Namun demikian, kewenangan yang luas ini tentu perlu didukung dengan kapasitas yang makin dikuatkan pula. Selama ini, keraguan atas implementasi Undang-undang ini terletak pada aspek kapasitas pemerintah desa. Tentu saja, karena sudah lama sekali desa dibiarkan tertinggal, desa menghadapi banyak tantangan dalam upaya mengembangkan diri. Namun demikian, bukan berarti pemberian kewenangan kepada pemerintah desa lantas tidak layak untuk diadvokasi. Kelahiran Undang-undang Desa justru merupakan waktu yang tepat untuk memungkinkan dan memberikan kesempatan pemerintah desa untuk memperbaiki celah-celah tatakelola yang sudah lama tidak mendapat perhatian pemerintah. Penguatan tatakelola pemerintahan desa dengan tujuan mengefektifkan dana desa adalah salah satu hal yang tidak dapat dihindari. Apalagi, salah satu inti dari implementasi Undang-undang Desa adalah penyaluran Dana Desa untuk tujuan menunjang pembangunan di desa. Kegiatan pengabdian ini bertujuan membantu pemerintah desa meningkatkan pemahaman mengenai tatakelola pemerintahan desa dengan strategi pengelolaan dana desa yang efektif di desa Ujungpandan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. 

Fulltext View|Download
Keywords: Pemerintahan Desa; Tata Kelola Pemerintahan; Dana Desa; Undang-undang Desa

Article Metrics:

  1. Arifiyanto, Dwi Febri dan Kurrohman, Taufik 2014, “Akuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa di Kabupaten Jember”, Jurnal Riset dan Akuntansi Keuangan, Vol. 2, No. 3, hlm. 473-485
  2. Astuty, elgia 2013, “Akuntabilitas pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDES): Studi pada alokasi dana desa tahun anggaran 2011 di Desa Sareng Kecamatan Geger Kabupaten Madiun”, Publika, vol. 1, no. 2, hlm. 1-19
  3. Abidin, m zainal 2015, “tinjauan atas pelaksanaan keuangan desa dalam mendukung kebijakan dana desa”, jurnal ekonomi dan kebijakan ublic, vol. 6, no. 1, hlm. 61-76
  4. Prasetyo, AG dan Muis, A 2015, “Pengelolaan keuangan desa pasca UU No. 6 tahun 2014 tentang desa: Potensi permasalahan dan solusi”, Jurnal Desentralisasi, vol. 13, no. 1, hlm. 16-31
  5. Yuwono, Teguh 2016, “Local good governance sustainability: Roles of civil society in Surakarta City, Indonesia”, Jurnal Studi Pemerintahan, vol. 7, no.2, hlm. 266-287

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.